About

Sabtu, 06 Juli 2013

GAJI KE-13 TAHUN 2013

Berita gembira bagi PNS, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 seharusnya dibayarkan pada Juni 2013. Namun, pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 baru dilakukan setelah Juni 2013.

 Meskipun bergitu intinya gaji ke-13 ini akan dapat diterima juga. Dalam PP tersebut, disebutkan yang mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Selain itu para Pejabat Negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil ketua, dan Anggota MPR, Ketua, wakil ketua, dan Anggota DPR, ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (pro yustisial).

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan pada ketua, wakil ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan yang setingkat menteri, Kepala Perwakilan RI yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur dan wakil gubernur, dan bupati atau wali kota, dan Wakil bupati atau wakil wali kota

2 komentar:

Anonim mengatakan...

ijin download...

Anonim mengatakan...

Hmm...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes